⚖️ Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Perkara Cerai di PA Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 27 Oktober 2025 — Proses mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Dalam perkara cerai gugat antara SW (penggugat) melawan KF (tergugat), kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan setelah melalui proses dialog yang kondusif di Ruang Mediasi Lantai Dasar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Proses mediasi dipimpin oleh Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me., selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang. Melalui pendekatan persuasif, suasana mediasi berjalan tenang, penuh kehati-hatian, dan dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Dalam proses mediasi tersebut, baik penggugat maupun tergugat menyampaikan pandangannya masing-masing secara terbuka. Dengan bimbingan mediator, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman dan sepakat untuk berdamai dengan cara mencabut perkara cerai gugat yang sedang berjalan.
Menurut Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me., keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa semangat perdamaian masih dapat ditempuh meskipun perkara telah terdaftar di pengadilan.
“Mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk saling mendengarkan dan menemukan solusi tanpa harus melanjutkan perkara. Kesepakatan untuk mencabut gugatan merupakan bentuk keberhasilan bersama dalam menjaga keharmonisan dan mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan pentingnya upaya perdamaian sebagai bagian integral dari penyelesaian perkara perdata, termasuk perkara perceraian.
Dengan dicapainya kesepakatan damai ini, Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan menindaklanjuti hasil mediasi sesuai ketentuan dengan menetapkan pencabutan perkara.
Melalui kegiatan mediasi yang berhasil ini, Pengadilan Agama Bangkinang terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan efisien, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan serta prinsip keadilan restoratif dalam peradilan agama. (ES/TimPublikasi)
