Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Sebuah kabar gembira datang dari Pengadilan Agama Kisaran. Hari ini, Selasa, 26 Maret 2024, perkara dengan nomor register 509/Pdt.G/2024/PA.Kis berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Perkara yang diajukan dengan jenis cerai gugat ini awalnya diwarnai ketegangan antara penggugat dan tergugat. Namun, berkat kesabaran dan ketelatenan mediator bersertifikat Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran ini menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Penggugat, yang sebelumnya berniat untuk mengakhiri pernikahannya, memutuskan untuk mencabut gugatannya dan kembali bersama dengan tergugat.
“Alhamdulillah, mediasi hari ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Bapak Junaidi Sholat. “Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan dan melanjutkan rumah tangga mereka kembali.”
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi dapat menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak. Pengadilan Agama Kisaran akan terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan layanan mediasi ini guna mencapai solusi yang adil dan damai.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. “Kami sangat senang melihat kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah mereka secara damai,” tuturnya. “Ini merupakan contoh yang baik bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kisaran.”
Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian. Dengan mengedepankan komunikasi dan saling pengertian, pasangan yang bermasalah dapat menemukan solusi yang terbaik bagi mereka dan keluarga mereka. (nrl)