Hakim Pengadilan Agama Salatiga Berhasil Mendamaikan Perkara Pembatalan Hibah melalui Mediasi
Alhamdulillah pada hari ini, Kamis tanggal 24 Februari 2022, Pengadilan Agama Salatiga telah berhasil mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. yang dilaksanakan secara marathon dari tanggal 3 Februari 2022 sampai 24 Februari 2022 dalam perkara Pembatalan Hibah.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Mediator tersebut, tentunya merupakan suatu prestasi tersendiri bagi Hakim yang bersangkutan, juga Pengadilan Agama Salatiga. Hal tersebut tidak terlepas karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak, untuk mengakhiri perseturuan yang berkelanjutan, dan juga kesungguhan Mediator dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak, sehingga tercapai kata sepakat diantara mereka.
Keberhasilan mediasi ini menjadi semangat, baik bagi Pengadilan Agama Salatiga, maupun para pihak yang ingin secara sukarela membuat kesepakatan damai. Karena perdamaian itu indah dan membawa kemaslahatan.
Semoga kedepannya Pengadilan Agama Salatiga lebih bisa mendamaikan para pihak melalui jalur Mediasi. Amin.