Mediasi Berhasil, Pengadilan Agama Binjai Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat dengan Damai
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 28 Mei 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Binjai dengan pencabutan perkara cerai gugat nomor register 291/Pdt.G/2024/PA.Bji. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri AS binti Z dan MY bin S, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan mediator non hakim Bapak Dedi Susanto, SH, MH, CPM.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Binjai ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi. (Tim IT PA Binjai)