
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, serta membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam proses mediasi, mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 telah dilaksanakan mediasi perkara Cerai Talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Regno. 241/Pdt.G/2025/PA.Pst. Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ridwan Fariz Maulana, S.H., bertindak sebagai Mediator Hakim pada perkara tersebut.
Atas dedikasi yang luar biasa, Mediator Hakim telah berhasil membantu pihak Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perselisihan dan mencabut perkara yang telah diajukan di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Keberhasilan mediasi menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Mediasi tidak hanya mengurangi beban di Pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan menyelesaikan masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih positif.
Semoga kedepannya semakin banyak pihak berperkara di Pengadilan Agama Pematangsiantar yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga lebih banyak perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai dan harmonis. Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator serta memberikan nilai bagi satuan kerja.
Tim IT PA Pematangsiantar
