Mediasi Berhasil Pada Mahkamah Syar’iyah Langsa
Langsa | ms-langsa.go.id. |Selasa, 24 Agustus 2021 Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Cerai Talak melalui mediasi. Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa kedua para pihak dipertemukan untuk menjalani mediasi. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa lebih cepat dan dapat memberikan akses atau peluang yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa untuk menemukan penyelesaian dengan baik.
Mediasi dimulai pada pukul 14.00 Wib, dan dihadiri Pemohon dan Termohon. Perkara Cerai Talak ini di daftarkan dengan Nomor Register Perkara : 267/Pdt.G/2021/MS.Lgs pada tanggal 12 Agustus 2021. Pada saat berlangsung proses mediasi tersebut Hakim Mediator Royan Bawono, S.H.I. telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat-nasehat dan juga pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian atau perpisahan.
Alhamdulillah untuk kesekian kalinya Hakim Mediator Royan Bawono menambah deretan prestasi dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui proses mediasi. Semoga masa mendatang Hakim-Hakim mediator MS. Langsa dapat meningkatkan prestasi-prestasi yang membanggakan.