
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Senin (07/02/2022), Bertempat di ruang mediasi, mediator non hakim Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam perkara cerai talak yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan nomor registrasi 24/Pdt.G/2022/PA.Pyb, pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang timbul dari perceraian terlebih bagi anak-anak dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Panyabungan yang berhasil didamaikan oleh para mediator.
