Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak baik itu Penggugat dan Tergugat. Mediasi dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang mengupayakan semaksimal mungkin dengan memberikan nasihat kepada kedua belah pihak. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan ini patut diapresiasi karena merupakan prestasi kinerja Hakim Mediator tersebut karena mampu menjalankan fungsi mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara sehingga tercapai kata sepakat antar kedua belah pihak. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang dapat didamaikan oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Calang.