logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Mediasi Berhasil, Mediator Hakim PA Singkawang Damaikan Para Pihak Berperkara

Singkawang | pa-singkawang.go.id – Kamis (17/10/2024) – Mediator Hakim Pengadilan Agama Singkawang, Dara Eka Vhonna, S.Sy, berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara cerai gugat Nomor 242/Pdt.G/2024/PA.Skw.

Saat sidang pertama dan para pihak yang berperkara cerai talak atau cerai gugat hadir semua akan ditempuh proses mediasi dengan pilihan Mediator Hakim atau Mediator Non Hakim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Hakim Mediator, Dara Eka Vhonna, S.Sy. berhasil mendamaikan pasangan suami istri ini dan mereka sepakat untuk rujuk kembali.

Beliau mampu mendamaikan Pihak berperkara dengan harapan semua persoalan yang terjadi bisa dapat di selesaikan dengan jalan perdamaian dan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Singkawang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Singkawang.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice