logo web

Dipublikasikan oleh PA Padang pada on .

Mediasi Berhasil Lagi! Pihak Sepakat Berdamai Setelah Dua Kali Gugat Cerai

PA-Padang || Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Dra. H. Ratnawaty Z, S.H, M.A., pada hari Rabu (16/6), berhasil mendamaikan para pihak dengan perkara cerai gugat dengan nomor perkara terdaftar 725/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi pada pukul 09.30 s.d. 10.30 WIB. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Adwar, S.H., dan Hakim Anggota Drs. Syahrial Anas, S.H. dan Dra. Hj. Asnita.

Pihak sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang. Namun pada gugatannya kali ini, Penggugat akhirnya mau mencabut perkaranya dan berdamai lewat mediasi. Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah kebahagiaan bagi PA Padang karena dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga pihak. Semoga rumah tangga para pihak dapat dipertahankan dan berjalan dengan rukun. Aamiin.

(Tim IT PA Padang)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice