logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Makassar Mencetak Hattrick

Hakim mediator berfoto bersama dengan para pihak 

Makassar | PA Makassar

Alhamdulillah, ternyata upaya  Dra. Kartini Suang sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Makassar  berhasil  mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara cerai gugat dengan nomor: 406/Pdt.G/2019/PA Mks. dan perkara cerai talak dengan nomor: 435/Pdt.G/ 2019/PA Mks.

Hari yang indah  itu tepatnya Selasa, 5 Maret 2019, benar-benar membahagiakan pihak berperkara di hadapan mediator yang mereka sepakati, pihak-pihak bersengketa sepertinya sangat tepat dan tidak keliru memilih mediator karena sebagai mediator telah mengerahkan kesungguhannya, kelihaiannya, kepiawaiannya dalam proses mediasi dimaksud,  maka mengapresiasi kesuksesannya itu bukan tanpa alasan karena bukan hanya  pasangan suami-istri dalam perkara  perceraian yang berhasil didamaikan di hari yang indah itu seperti telah disebutkan di atas, melainkan pihak bersengketa  Harta Bersama dalam perkara nomor: 502/Pdt.G/2019/PA Mks. ternyata berhasil pula didamaikan, pihak Penggugat didampingi Kuasa Advokat dan pihak Tergugat Prinsipal, walhasil mantan pasutri tersebut setelah menempuh upaya damai dalam proses mediasi pada akhirnya memilih jalan terbaik dengan perdamaian sehingga tidak perlu berlama lama lagi dalam proses litigasi, selanjutnya di hadapan mediator pihak berperkara menandatangani Surat Perdamaian terkait pembagian harta bersama dengan nuansa kekeluargaan tanpa terikat pembagian secara normatif.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice