Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Makassar Mencetak Hattrick
Hakim mediator berfoto bersama dengan para pihak
Makassar | PA Makassar
Alhamdulillah, ternyata upaya Dra. Kartini Suang sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Makassar berhasil mendamaikan pihak bersengketa dalam perkara cerai gugat dengan nomor: 406/Pdt.G/2019/PA Mks. dan perkara cerai talak dengan nomor: 435/Pdt.G/ 2019/PA Mks.
Hari yang indah itu tepatnya Selasa, 5 Maret 2019, benar-benar membahagiakan pihak berperkara di hadapan mediator yang mereka sepakati, pihak-pihak bersengketa sepertinya sangat tepat dan tidak keliru memilih mediator karena sebagai mediator telah mengerahkan kesungguhannya, kelihaiannya, kepiawaiannya dalam proses mediasi dimaksud, maka mengapresiasi kesuksesannya itu bukan tanpa alasan karena bukan hanya pasangan suami-istri dalam perkara perceraian yang berhasil didamaikan di hari yang indah itu seperti telah disebutkan di atas, melainkan pihak bersengketa Harta Bersama dalam perkara nomor: 502/Pdt.G/2019/PA Mks. ternyata berhasil pula didamaikan, pihak Penggugat didampingi Kuasa Advokat dan pihak Tergugat Prinsipal, walhasil mantan pasutri tersebut setelah menempuh upaya damai dalam proses mediasi pada akhirnya memilih jalan terbaik dengan perdamaian sehingga tidak perlu berlama lama lagi dalam proses litigasi, selanjutnya di hadapan mediator pihak berperkara menandatangani Surat Perdamaian terkait pembagian harta bersama dengan nuansa kekeluargaan tanpa terikat pembagian secara normatif.