Mediasi Berhasil, Ini Kiat Wakil Ketua PA Sintang
Sintang | PA Sintang
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menekankan kembali tentang urgensi, fungsi, tata cara dan peranan bermediasi pada Pengadilan. Tidak dipungkiri Tingkat keberhasilan mediasi salah satunya sangat dipengaruhi oleh sang Mediator itu sendiri.
Kemarin (15/12) Wakil ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Abdul Azis, MH.I berhasil mendamaikan para Pihak dengan di tandatanganinya akta perdamaian oleh kedua belah pihak yang bertikai. Pria Kelahiran Kalumpang, Kubang Putih 22 Nopember 1968 ini tercatat telah sukses mendamaikan para Pihak yang berperkara sebanyak sepuluh perkara hingga penghujung tahun ini.
Lantas, bagaimana kiat sukses keberhasilan mediasi yang bermuara pada kesepakatan perdamaian (akta perdamaian) bagi para pihak, khususnya dari kalangan hakim yang berperan sebagai mediator?Menurutnya proses mediasi di laksanakan dengan mendengarkan terlebih dahulu keluhan masing-masing terhadap persoalan dan perbedaan yang mereka hadapi. “dari situ lah kita mulai mencari titik temu terhadap persoalan dan perbedaan tersebut, hal itu (persoalan dan perbedaan) dalam kehidupan rumah tangga akan tetap ada, mari kita mengajak mereka berfikir positif dengan mengingat kembali kewajiban dari masing-masing (suami-istri) dan mengajak mereka untuk tidak mengambil sikap atau tindakan negatif dalam kehidupan rumah tangga”tutur Drs. Abdul Azis, MH.I dengan nada perlahan.
Terakhir Drs. Abdul Azis, MH.I menyatakan nilai nilai agama mempunyai peran sangat sentral dalam menjaga keutuhan dan membangun sebuah Rumah Tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. “untuk itu setiap pasangan baik suami istri wajib menggali pengetahuan nilai-nilai Agama Islam dan menerapkannya dalam kehidupan rumah tangga”tegasnya. (Jamil)