Mediasi Berhasil, Dua Hati Yang Berselisih Kembali Damai di Ruang Mediasi PA Bangkinang
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (06/08/2025), Pengadilan Agama Bangkinang telah melaksanakan proses mediasi dalam perkara cerai gugat perkara nomor 825/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Mediasi ini dipimpin oleh mediator non-hakim, Bapak H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS., yang bertindak secara profesional dan berimbang. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, mediasi berhasil mempertemukan kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka tanpa melanjutkan persidangan. Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar berakhirnya perkara melalui jalur non-litigasi.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, Bapak Salismenyampaikan bahwa, “Mediasi bukan sekadar prosedur, tetapi upaya mendamaikan hati yang sedang berselisih.”
Dengan adanya kesepakatan damai, perkara cerai gugat dinyatakan selesai melalui mediasi dan akan dituangkan dalam bentuk akta perdamaian oleh Majelis Hakim. Keberhasilan ini menegaskan peran penting mediasi dalam penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. PA Bangkinang terus berkomitmen memberikan layanan hukum yang menekankan prinsip kekeluargaan dan penyelesaian yang berkelanjutan. (ES/TimITPaBkn)