Mediasi merupakan upaya mendamaikan para pihak yang tengah berseteru dan hal ini merupakan langkah utama bagi pengadilan sebelum memulai jalannya persidangan. Pada hari ini Rabu tanggal 15 Februari 2023, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren dapat mendamaikan pihak yang sedang berkonflik melalui Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Mediator pada perkara Nomor 5/ Pdt. G/ 2023/ MS. Bkj.
Hal ini memberikan kebahagiaan bukan hanya bagi pihak yang berdamai, namun juga bagi Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, karena menunjukkan bahwa Pengadilan tidak semata-mata tempat orang yang bermasalah, namun juga dapat menjadi tempat untuk memberikan ataupun mewujudkan perdamaian bagi pihak yang tengah berseteru atau sedang berkonflik. (YH)