https://pa-kabanjahe.go.id
Selasa, 28 Rajab 1443 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kabanjahe berhasil menjalankan amanat mediasi berupa mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator YM. Bapak Iqbal Kadafi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam perkara cerai talak dengan Nomor 51/Pdt.G/2022/PA.Kbj.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat-nasehat dan pandangan terkait perceraian dan konsekuensi yang ditimbulkan pasca perceraian, seperti hak asuh dan nafkah anak, harta bersama dan lain sebagainya. Pasangan suami isteri yang pada awalnya berniat untuk bercerai ini kemudian mengurungkan niatnya dan mencabut kembali perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kabanjahe. Kedua pihak merasa tersentuh hatinya setelah mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator. (zal)