logo web

Dipublikasikan oleh PA Kabanjahe pada on .

WhatsApp Image 2022-03-01 at 11.02.20

https://pa-kabanjahe.go.id 

Selasa, 28 Rajab 1443 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kabanjahe berhasil menjalankan amanat mediasi berupa mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator YM. Bapak Iqbal Kadafi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dalam perkara cerai talak dengan Nomor 51/Pdt.G/2022/PA.Kbj.

WhatsApp Image 2022-03-01 at 11.02.21

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat-nasehat dan pandangan terkait perceraian dan konsekuensi yang ditimbulkan pasca perceraian, seperti hak asuh dan nafkah anak, harta bersama dan lain sebagainya. Pasangan suami isteri yang pada awalnya berniat untuk bercerai ini kemudian mengurungkan niatnya dan mencabut kembali perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kabanjahe. Kedua pihak merasa tersentuh hatinya setelah mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator. (zal)

GAMBAR ILUSTRASI SIDANG

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice