logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai, Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I. selaku hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Kewarisan register nomor : 618/Pdt.G/2021/PA.Bji pada Kamis, 23 Desember 2021. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat.

 

Pada saat mediasi berlangsung hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan proses dan tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan kesungguhan hakim meditor memberikan nasihat akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan baik secara kekeluargaan. Kedua belah pihak yang semula bersengketa mencapai kesepakatan damai dengan menandatangani akta perdamaian.

Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi yang luar biasa bagi seorang mediator dan patut untuk diberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi dimasa mendatang di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice