
Rantauprapat, Januari 2022.
Alhamdulillah kabar baik kembali menyapa kita semua di penghujung Januari 2022. Pasalnya, kembali salah satu Mediator non-hakim di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. berhasil mendamaikan pihak berperkara cerai talak yang terdaftar di register nomor: 92/Pdt.G/2022/PA.Rap. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat.
Dalam proses mediasi, Mediator memberikan nasehat kepada para pihak agar dapat kembali menyentuh hatinya. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Alhamdulillah pasangan suami isteri yang semula terlibat dalam konflik rumah tangga, akhirnya berdamai dan sepakat rukun kembali membina rumah tangga.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini bisa menjadi nilai kebaikan bagi para pihak dan Pengadilan Agama Rantauprapat khususnya.