Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Rantauprapat
Rantauprapat I 07 Juni 2021
Pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat telah dilakukan Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Bapak Buniyamin Hasibuan S.Ag dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 738/Pdt.G/2021/PA.Rap. Mediasi dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta Mediator, dan dilaksanakan sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Dan meyakinkan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan cara kekeluargaan. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, akhirnya Penggugat tersentuh hatinya dan tercapai kesepakatan akhir secara damai dan akan membina rumah tangga kembali bersama Tergugat.
Hal tersebut menjadi salah satu hari paling berkesan dalam perjalanan rumah tangga para pihak dengan nomor perkara 738/Pdt.G/2021/PA.Rap tersebut, rumah tangga yang telah dibangun lebih kurang sepuluh tahun tersebut nyaris berakhir di meja Pengadilan. Pada saat genting tersebut, Mediator Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat tampil sebagai penengah untuk menyimpulkan berbagai masalah yang ada, mengurainya, dan mencari jalan keluarnya. Keberhasilan ini juga merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa hakim dan Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Rantauprapat sangat terampil dalam melaksanakan Tupoksinya.