Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
PA Pangkalan Kerinci || www.pa-pangkalankerinci.go.id
PANGKALAN KERINCI - Pada hari senin tanggal 19 April 2021 dibulan suci ramadhan ini di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Ibuk Farida Nur Aini, S.Ag., M.H dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 224/Pdt.G/2021/PA.Pkc dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Berhasil berbaikan dibulan yang baik ini semoga menjadi awal yang baik untuk Penggugal dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang baik.