Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
PANGKALAN KERINCI - Pada hari rabu tanggal 14 Juli 2021 di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator yaitu Ibuk Wahita Damayanti, S.H dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 372/Pdt.G/2021/PA.Pkc, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangganya bersama kembali. Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Semoga menjadi awal yang baik untuk Penggugal dan Tergugat untuk membina rumah tangga yang lebih baik.