
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Sebuah perkara cerai gugat dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PA.Bji berhasil dicabut setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan kembali merajut rumah tangga mereka. Mediasi ini berlangsung pada hari Kamis 16 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, di kantor Pengadilan Agama Binjai.
Proses mediasi dipimpin oleh Bapak Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. seorang mediator hakim Pengadilan Agama Binjai. Berkat pendekatan yang persuasif dan penuh empati, Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. berhasil menjembatani komunikasi antara pasangan yang bersengketa. Setelah mendengarkan keluhan dan harapan masing-masing pihak, keduanya akhirnya menyadari pentingnya mempertahankan keutuhan keluarga.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga di luar jalur litigasi yang panjang dan melelahkan. Dengan pencabutan perkara, kedua belah pihak dapat memulai lembaran baru dan fokus pada kebahagiaan keluarga mereka. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Binjai untuk memprioritaskan perdamaian dan keutuhan keluarga. Upaya mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan solusi yang lebih humanis dan berkelanjutan bagi pihak-pihak yang bersengketa.(Tim IT PA Binjai)
