Mediasi Berhasil di PA Tembilahan: Kesepakatan Hak Asuh Anak: Nafkah Anak Dan Nafkah Iddah Istri Sukses Tercapai
Tembilahan - Proses mediasi kembali menunjukkan hasil positif dalam mencapai sebuah kesepakatan yang dijalani oleh pihak-pihak yang bersengketa diluar persidangan. Mediasi yang pimpin oleh Hakim mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H kembali sukses mencapai kesepakatan Sebagian terkait hak asuh anak, nafkah anak dan Iddah, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, pada Rabu 30 Oktober 2025.
Melalui penasehatan oleh Hakim mediator akhirnya para pihak yang bersengketa menyepakati kesepakatan Sebagian dari objek yang disengketakan yang dituangkan dalam sebuah laporan mediasi oleh Hakim Mediator untuk dilaporkan hasil kesekatan tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan.
Kesepakatan Utama yang berhasil Dicapai oleh Penggugat dan Tergugat yakni :
- Hak Asuh Anak: Disepakati bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak ibu, dengan tetap memberikan akses kunjungan yang adil dan terjadwal kepada ayah.
- Nafkah Anak: Pihak ayah berkomitmen untuk memberikan nafkah bulanan yang mencakup kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keseharian anak hingga usia dewasa.
- Nafkah Iddah: Sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum Islam, pihak suami menyetujui pemberian nafkah iddah selama masa tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat sangat mungkin dilakukan. Kedua pihak menunjukkan itikad baik demi masa depan anak dan keharmonisan pasca perceraian," ungkap Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H.
Proses Mediasi ini tidak hanya menghindarkan kedua belah pihak dari proses persidangan yang panjang dan emosional, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian sengketa keluarga yang mengedepankan dialog dan keadilan.
