logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Mediasi Berhasil dengan Pencabutan Perkara di PA Natuna

Damai

NATUNA – Hakim Mediator Pengadilan Agama Natuna, Samsul Zakaria, S.Sy., M.H berhasil memediasi perkara Cerai Talak Nomor 91/Pdt.G/2021/PA.Ntn. Pemohon dan Termohon sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Pencabutan perkara dikabulkan Majelis Hakim yang penetapannya dibacakan pada Rabu, 5 Mei 2021.

“Mediasi berlangsung dalam 2 kali pertemuan,” tutur Zakaria. Pada mediasi pertama, 29 April 2021, lanjutnya, sudah ada indikasi untuk damai. Pada pertemuan kedua, 5 Mei 2021, Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangga.

Mediator memberikan pandangan kepada Pemohon dan Termohon untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan. Selain itu, masing-masing sebaiknya memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri. "Kuncinya tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban," ulasnya.

Perkara Cerai Talak tersebut adalah perkara kedua yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator kelahiran Lampung Barat pada bulan Ramadhan ini. Sebelumnya, ia juga berhasil memediasi perkara Cerai Talak Nomor 84/Pdt.G/2021/PA.Ntn. Perkara yang diajukan secara elektronik (e-court) tersebut juga berakhir dengan pencabutan perkara.. (Humas-PA.Ntn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice