Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Usai menjalani tiga kali proses persidangan dengan agenda Mediasi, perkara nomor 55/Pdt.G/2022/PA.Kbj berhasil didamaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Y.M. Sri Armaini, S. HI., M.H. sebagai Hakim Mediator pada perkara tersebut dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian.
Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe Akta Perdamaian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak berperkara didepan Hakim Mediator. Perkara dengan nomor 55/Pdt.G/2022/PA.Kbj merupakan perkara yang dilayangkan oleh para Penggugat pada bulan Februari yang lalu dan berhasil didamaikan dengan hasil putusan perdamaian pada Selasa, 29 Maret 2022.
Mudah-mudahan dengan ditandatanganinya akta perdamaian ini kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dapat mematuhi setiap putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, sehingga kedepannya tidak terjadi permohonan eksekusi dari perkara ini. aamiin (NRL)