Mediasi Berhasil Damai Pertama di PA Kasongan Pada Tahun 2021
(Rabu, 14 Juli 2021M / 4 Dzulhijah 1442 H) Pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 terdapat beberapa sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kasongan. Salah satu agenda pada sidang hari ini adalah mediasi untuk perkara cerai gugat. . Dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara, mediator diharapkan bisa mengakhiri sengketa di antara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut.
Alhamdulillah tepat pada pukul 10.30 WIB bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kasongan, H. Rofik Samsul Hidayat, S.H. selaku Hakim Mediator berhasil melakukan mediasi dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 77/Pdt.G/2021/PA.Ksn dengan hasil damai. Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi, karena berhasilnya mediasi damai ini merupakan yang pertama kali diperoleh Pengadilan Agama Kasongan di tahun 2021. Semoga para pihak yang berhasil damai pada mediasi kali ini dalam pernikahannya selalu dilimpahi dengan kedamaian pula sehingga tidak perlu berakhir di jalur persidangan. Dan diharapkan kedepannya semakin banyak pihak yang mengajukan perkara cerai dapat berakhir dengan damai dalam agenda mediasi. (Adel)