Mediasi Berhasil Damai, Perkara Cerai Gugat Dicabut, Dua Hati Kembali Bersatu
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (06/08/2025), H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS. sebagai Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang kembali berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 828/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Kegiatan mediasi dilaksanakan di ruang Mediasi lantai dasar.
Perkara Cerai Gugat tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui upaya mediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bangkinang, sehingga perkara dicabut dan tidak berlanjut ke proses persidangan.
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator Non Hakim memberi nasehat kepada kedua belah pihak berperkara, sehingga Penggugat dan Tergugat berdamai dan akan membina rumah tangga bersama kembali dengan itikad baik dan sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. Dua hati yang tadinya terpisah kembali bersatu. Keberhasilan mediasi perkara ini merupakan keberhasilan mediasi ketiga pada hari ini yang berakhir dengan pencabutan perkara. Salut! (ES/TimITPaBkn)