Mediasi Berhasil Damai Kedua di PA Kasongan Pada Tahun 2021
(Selasa, 10 Agustus 2021M / 1 Muharam 1443 H) Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 salah satu agenda pada sidang hari ini di Pengadilan Agama Kasongan adalah mediasi terakhir untuk perkara cerai gugat Nomor 80/Pdt.G/2021/PA.Ksn. Dalam tahapan mediasi ini hakim mediator telah mengupayakan dengan memberikan nasehat serta berusaha meyakinkan Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Pada proses mediasi tersebut hakim mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian, bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kasongan, Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2021/PA.Ksn dengan hasil damai. Para Pihak sepakat untuk damai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi tersendiri, terutama bagi hakim mediator karena ini proses mediasi pertama yang berhasil damai. Mediasi berhasil damai ini merupakan perkara kedua yang diperoleh Pengadilan Agama Kasongan di tahun 2021. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh para mediator di wilayah Pengadilan Agama Kasongan. (Adel)