logo web

Dipublikasikan oleh Adel pada on .

Mediasi Berhasil Damai Kedua di PA Kasongan Pada Tahun 2021

34

(Selasa, 10 Agustus 2021M / 1 Muharam 1443 H) Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 salah satu agenda pada sidang hari ini di Pengadilan Agama Kasongan adalah mediasi terakhir untuk perkara cerai gugat Nomor 80/Pdt.G/2021/PA.Ksn. Dalam tahapan mediasi ini hakim mediator telah mengupayakan dengan memberikan nasehat serta berusaha meyakinkan Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Pada proses mediasi tersebut hakim mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian, bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kasongan, Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2021/PA.Ksn dengan hasil damai. Para Pihak sepakat untuk damai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali. Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi tersendiri, terutama bagi hakim mediator karena ini proses mediasi pertama yang berhasil damai. Mediasi berhasil damai ini merupakan perkara kedua yang diperoleh Pengadilan Agama Kasongan di tahun 2021. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh para mediator di wilayah Pengadilan Agama Kasongan. (Adel)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice