Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai dalam perkara cerai talak dengan nomor register 743/Pdt.G/2025/PA.Kis.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipandu oleh Mediator bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. Proses mediasi dimulai sejak tanggal 28 April 2025 dan berlangsung hingga 5 Mei 2025.
Berbekal pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Bapak Zuhdi Zein berhasil membantu para pihak untuk saling memahami dan menemukan titik temu. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan mereka secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.
Pengadilan Agama Kisaran mengapresiasi sikap terbuka dan itikad baik dari para pihak serta profesionalisme Mediator dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi para pihak yang tengah berperkara agar mempertimbangkan penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi. (nrl)