Mediasi Berhasil, Apresiasi Kinerja Hakim Mediator PA Prabumulih

pa-prabumulih.go.id – Selasa (14/01/2019), keberhasilan mediasi adalah prestasi gemilang dan membanggakan bagi setiap Mediator. Di awal tahun 2020, Hakim Pengadilan Agama Prabumulih, YM. Dwi Husna Sari, SHI, kembali berhasil mendamaikan para pihak pencari keadilan.
Perkara yang berhasil di mediasi ini merupakan perkara Cerai Talak Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Pbm yang terdaftar di PA Prabumulih tanggal 6 Januari 2020. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari YM. Suryadi, S.Ag., SH., MH (Hakim Ketua), YM. Lukmin, S.Ag., ME (Hakim Anggota 1) dan YM. Dwi Husna Sari, SHI (Hakim Anggota 2).
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berselisih ini, tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi mereka. Berdasarkan hasil wawancara dengan YM. Dwi Husna Sari, SHI, ini adalah perkara ke-7 (tujuh) yang berhasil dimediasinya, selama bertugas sebagai Hakim Mediator sejak awal berdiri kantor Pengadilan Agama Prabumulih. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian, akhirnya para pihak pun sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga yang hampir berantakan, tambah Hakim yang baru saja meraih Juara 1 Lomba Masak Pindang DYK se-Sumatera Selatan ini.
Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator dimanapun, khususnya di Pengadilan Agama Prabumulih. (Tim IT PA Pbm)