Mediasi Berbuah Manis, Pasangan Ini Urungkan Niat Bercerai dan Cabut Gugatan
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kabar menggembirakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang. Pada hari Senin, 01 September 2025, sebuah perkara Cerai Gugat Nomor 782/Pdt.G/2025/PA.Bkn yang semula diajukan oleh salah satu pihak akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Bertempat di Ruang Mediasi Lantai Dasar, pasangan suami istri tersebut sepakat untuk mengurungkan niat bercerai dan mencabut gugatan yang telah diajukan.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED. Dengan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta suasana kondusif, mediator berhasil mempertemukan kembali persepsi kedua belah pihak sehingga mereka memilih jalan damai sebagai solusi terbaik.
Dalam keterangannya, Mediator H. Muhammad Salis menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mediasi tersebut. “Mediasi adalah ruang dialog yang menekankan keterbukaan dan saling mendengarkan. Kami hanya menjadi fasilitator agar para pihak dapat menemukan solusi terbaik. Keputusan mereka untuk kembali rukun adalah hasil dari niat baik dan kesadaran bersama,” ungkapnya.
Keberhasilan mediasi ini sekaligus menunjukkan peran penting mediator dalam memberikan ruang dialog yang sehat dan konstruktif bagi para pihak yang bersengketa. Tidak hanya menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan panjang, mediasi juga membuka peluang terciptanya solusi yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang turut memberikan apresiasi. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras mediator dan sikap terbuka kedua belah pihak sehingga perdamaian dapat terwujud. Ini membuktikan bahwa mediasi bukan hanya prosedur formal, tetapi jalan efektif untuk menjaga keutuhan rumah tangga,” ujarnya.
Dengan dicabutnya gugatan, perkara 782/Pdt.G/2025/PA.Bkn dinyatakan selesai, dan pasangan tersebut dapat melanjutkan rumah tangga mereka dengan semangat baru. Hasil ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi mampu menghadirkan solusi win-win, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (ES/TimITPaBkn)