Mediasi Berakhir Dengan Pencabutan Perkara
Padangsidimpuan, Senin 22 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, hakim mediator Muzhirul Haq, S.Ag berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan Nomor Register perkara No.71/Pdt.G/2021/PA.Pspk.
Tergambar adanya usaha keras yang diupayakan hakim mediator demi terwujudnya perdamaian antara pihak penggugat dan pihak tergugat dalam menyelesaikan perkara perceraian tersebut. Mediasi pun berhasil dan berakhir dengan pencabutan perkara yang diajukan oleh penggugat secara langsung. Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil kedua di bulan Maret 2021 dan mediasi berhasil kelima sejak awal tahun. Angka ini menumbuhkan harapan akan bertambahnya jumlah mediasi berhasil berikutnya di sepanjang tahun 2021. (rn)