logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .

Mediasi Berakhir Dengan Pencabutan Perkara

Padangsidimpuan, Senin 22 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, hakim mediator Muzhirul Haq, S.Ag berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan Nomor Register perkara No.71/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

Tergambar adanya usaha keras yang diupayakan hakim mediator demi terwujudnya perdamaian antara pihak penggugat dan pihak tergugat dalam menyelesaikan perkara perceraian tersebut. Mediasi pun berhasil dan berakhir dengan pencabutan perkara yang diajukan oleh penggugat secara langsung. Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil kedua di bulan Maret 2021 dan mediasi berhasil kelima sejak awal tahun. Angka ini menumbuhkan harapan akan bertambahnya jumlah mediasi berhasil berikutnya di sepanjang tahun 2021. (rn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice