Media Center Pengadilan Agama Magelang Menjadi Saksi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Mediator Non Hakim
Kota Magelang – Pagi ini, bertempat di Media Center dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Magelang dengan Mediator Non Hakim (14/5/24). Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta para pejabat struktural dan fungsional PA Magelang.
Baca Juga: Gercep! Awali 2024, PPK Pengadilan Agama Magelang Lakukan MoU Posbakum dengan LPKBHI UIN Walisongo Semarang
Dalam acara tersebut, Ana Efandari Sulistyowati, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua PA Magelang memberikan arahan penting untuk mematuhi Perma No 1 tahun 2016 tentang Mediasi dalam pelaksanaan mediasi ke depannya. Hal ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk mengadopsi praktik mediasi sebagai alat penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.
Safinatun Najah, S.H., yang telah resmi diangkat sebagai Mediator Non Hakim di PA Magelang, menyambut baik langkah tersebut. Ia juga meminta arahan dan bimbingan dari seluruh aparatur PA Magelang untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan semangat yang sama, ia berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaiknya dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan efisien.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menandai langkah penting dalam memperkuat sistem di PA Magelang, yang semakin menitikberatkan pada pendekatan alternatif penyelesaian sengketa. Diharapkan, kerjasama ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan yang lebih cepat dan tepat.[zack]