Media Berhasil dengan Pencabutan oleh Wakil Ketua PA Sentani
Sentani, 29 April 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sentani, pihak yang berperkara dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PA.Stn telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sentani Bapak Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil dengan Pencabutan perkara.
Mediasi memiliki beberapa keuntungan lain seperti mempercepat proses pengambilan keputusan, meminimalisir biaya yang terkait dengan litigasi, dan membantu menjaga hubungan yang baik antara para pihak. Dalam hal pencabutan perkara, mediasi dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan masalah mereka dengan cara yang lebih cepat dan lebih efisien daripada melalui jalur hukum.
Secara keseluruhan, mediasi adalah solusi yang efektif untuk melakukan pencabutan perkara dan mengatasi masalah dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan bagi semua pihak. Para pihak harus mempertimbangkan untuk mencoba mediasi sebagai solusi pertama sebelum melalui jalur litigasi, dan bekerja bersama dengan mediator yang berpengalaman dan berpendidikan untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan mereka.