Medan Terjal dan Radius Sulit, Tim PS Gigih Jalankan Tugas
Panas terik matahari cukup menyengat kulit di hamparan perbukitan Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Menjelang siang sekitar pukul 10.00 WIB. -an , Tim PS (Pemeriksaan Setempat) Pengadilan Agama Kab. Kediri melakukan pemeriksaan tempat di wilayah desa Kedawung . Berdasarkan surat delegasi nomor W13-A21/1446/hk.05/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022 dari Pengadilan Agama Trenggalek, dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat ini pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 dengan beranggotakan Majelis Hakim, yakni Drs. Sultoni, MH., Drs. Muridi, MH., Drs. Agus Suntono, M.H.I, dan Ahmad Faruq Setiawan, SH. sebagai Panitera Pengganti.
Lokasi Pemeriksaan Setempat sungguh wilayah yang sulit dijangkau menggunakan kendaraan roda 4 (empat), sehingga perjalanan tersebut ditempuh menggunakan roda 2 (dua) dan bahkan rela berjalan kaki hingga sampai tempat tujuan. Bantuan Pemeriksaan Setempat ini merupakan perkara nomor 263/Pdt.G/2022/PA.Trk Pengadilan Agama Trenggalek yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kab. Kediri, karena Obyek berada dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kab. Kediri, yakni Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.