logo web

Dipublikasikan oleh MSy Calang pada on .

Mawar dan Adi: “Kami Beruntung MS Calang Adakan Sidang di Luar Gedung.”

Tim Sidang di Luar Gedung Mahkamah Syaríyah Calang telah melaksanakan sidang keliling tahap ketiga di Desa Sarah Raya. Agenda tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Februari 2021. 

Lima perkara disidangkan sejak pukul 09.30 s.d 12.00 WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Alfi Zuhri, S.Ag. yang juga Ketua Mahkamah Syaríyah Calang, didampingi oleh Zahrul Bawady, Lc. dan Novan Satria, S.Sy. sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Jasdin, S.H. dan Riski Muammar, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.

Koordinator Kegiatan, Surya Darma, S.H., M.H. ketika diwawancarai Tim Redaksi Website MS. Calang mengatakan bahwa MS Calang di dalam Termin Pertama fokus untuk menyelesaikan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang telah dianggarkan di dalam DIPA MS. Calang. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bawah naungan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa Sidang di Luar Gedung bertujuan untuk Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor) dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana amanah Undang-undang.

Adi dan Mawar (bukan nama sebenarnya) adalah dua di antara sekian pihak yang ikut merasakan manfaat sidang keliling. Mereka dulunya tidak memiliki legalitas pernikahan di depan Negara karena menikah di hadapan Qadhi Desa. “Ketika itu Desa kami terisolir, selain itu juga konflik sedang berkecamuk di Aceh, sehingga untuk pengurusan pernikahan biasanya diselesaikan di Desa dengan dibantu oleh Qadhi atau tokoh agama ketika itu,” Kenang Adi ketika ditanya kenapa pernikahan mereka tidak dicatatkan.

Sehari-hari, Adi sang suami bekerja di ladang sementara Mawar mengurus rumah dan 3 (tiga) orang anak hasil pernikahan mereka. Jangankan untuk mengurus perkara ke Ibukota Kabupaten, untuk makan sehari-hari saja mereka kesulitan. Apalagi harga komoditi andalan mereka menurun drastis terimbas Covid-19. Maka ketika mengetahui MS Calang akan mengadakan Sidang di Desa Sarah Raya, dengan sigap pasangan ini mendaftar.

“Kalau harus ke Calang kami tentu kesulitan. Selain transportasi, ada biaya-biaya lain yang harus kami siapkan. Padahal sejatinya kami sangat ingin mematuhi aturan pemerintah terkait dengan perkawinan, kami sangat beruntung bisa merasakan Sidang di Luar Gedung ini,”demikian pengakuan Adi yang turut diaminkan oleh Mawar seraya mangut-mangut.

Adi berharap manfaat Sidang di Luar Gedung ini bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat. Semoga ke depan MS Calang lebih banyak lagi mengagendakan Sidang di Luar Gedung agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya,”Ujar Adi penuh harap.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice