Masuki Awal Tahun 2017, Satu perkara Sengketa Ekonomi Syariah Terdaftar di PA Sintang
Sintang | PA Sintang
Pada bulan april tahun 2016 lalu Terdaftar satu perkara Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Sintang. Perkara tersebut merupakan perkara perdana bagi Pengadilan Agama Sintang, sepuluh tahun semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Memasuki awal Tahun 2017, tepat nya tanggal 27 Februari 2017 terdaftar satu perkara Sengketa Ekonomi Syariahpada Pengadilan Agama Sintang.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tugas dan kewenangan Pengadilan Agama diperluas dengan dimasukannya bidang ekonomi syariah sebagai salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama.
“Seiring perkembangan waktu masyarakat mulai memahami tugas dan kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang tidak hanya bergelut pada perkara perceraian,” ujar Drs. Nazaruddin, MH.I
Pria Kelahiran Tenggayun Tenggayun, 15 Maret 1963 ini kembali menyatakan kesiapan Pengadilan Agama Sintang untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah yang sebelumnya telah memutus satu buah perkara sengketa ekonomi syariah yang terdaftar pada tahun 2016 terkait Wanprestasi Akad Al Murabahah. (Jamil)