logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Masuk Pertama di PA Selong, Mahasiswa PKL IAIH NW Pancor Jadi Penerjemah dalam Sidang

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan (NW) Pancor Lombok Timur melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, terhitung sejak Selasa (7/9/2021).

Di hari pertama PKL, sebagian mahasiswa mengikuti dan menyaksikan persidangan di Ruang Sidang I yang dipimpin Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. dan di Ruang Sidang II yang dipimpin H. Fahrurrozi, SHI., MH.

Di Ruang Sidang II, mahasiswa diperbantukan untuk menjadi penerjemah bahasa Sasak. Maklum, hakim-hakim yang bersidang dan sebagian panitera pengganti yang mendampingi berasal dari luar Pulau Lombok dan tidak tahu bahasa Sasak, sementara pihak-pihak beperkara banyak yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa daerah.

Ketua Majelis (H. Fahrurrozi, SHI., MH.) berasal dari Pati Jawa Tengah, Hakim Anggota I (Dwi Anugerah, SHI., MH.) berasal dari Jembrana Bali dan Hakim Anggota II (Hapsah, SHI.) berasal dari Bangkalan Madura.

Dalam pantauan Tim PA Selong News, sidang di Ruang Sidang II hari itu cukup banyak memeriksa saksi dan persidangan baru berakhir pukul 16.30 WITA. Sepanjang sidang, beberapa kosakata Sasak sempat terucap oleh Majelis Hakim, seperti side, pelungguh, nganjeng, tokol, beseang, merarik, semeton, amaq, inaq, papuq, bangket, bale, dedare, terune dan bebalu. Akan tetapi, Majelis tidak paham bila para pihak atau saksi berbicara panjang bahasa Sasak.

“Di PA Selong banyak sekali perkara waris. Dengan adanya mahasiswa PKL, Majelis Hakim terbantu karena sering kali saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara gugatan waris itu sudah lanjut usia dan tidak bisa bahasa Indonesia. Para pihak mengajukan saksi-saksi sudah lanjut usia karena untuk membuktikan peristiwa yang sudah lama sekali,” kata Hakim PA Selong yang ditunjuk sebagai Pamong, Apit Farid, SHI. saat dihubungi Tim PA Selong News.

Selain menghadiri persidangan, tambah Apit, mahasiswa selama PKL di PA Selong juga akan menerima materi terkait tugas pokok PA Selong, membantu pekerjaan di beberapa bagian di PA Selong, seperti kepaniteraan, kesekretariatan dan arsip perkara. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice