Masriah Hi Salasa, S.H.I: masalah rumah tangga bisa diselesaikan dengan saling pengertian dan memahami
Rangkasbitung (2/112021) “setiap rumah tangga itu ada masalahnya, dan masalah tersebut bisa diselesaikan jika masing-masing pasangan bisa saling mengerti dan memahami antara satu dengan yang lainnya”, hal inilah yang disampaikan oleh Masriah Hi Salasa, S.H.I, hakim sekaligus mediator hakim di Pengadilan Agama Rangkasbitung setelah berhasil memediasi perkara 982/Pdt.G/2021/PA.Rks pada Selasa pagi di ruang mediasi.
Kali ini mediator PA Rangkasbitung kembali berhasil memediasi dua para pihak yang ingin bercerai yang dihadiri oleh kedua belah pihak, hasil mediasi tersebut berujung dengan Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan kembali hidup bersama dengan Tergugat.
Pelaksanaan mediasi yang berlangsung sebanyak dua kali tersebut, berkat bantuan mediator hakim, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan perasaan-perasaan yang mengakibatkan timbulnya permasalahan di antara mereka. “Pada akhirnya mereka menyadari bahwa rumah tangga mereka lagi diuji dan ada masalah, dan perceraian bukanlah solusi yang terbaik bagi rumah tangganya”, ujar hakim yang pernah bertugas di PA Gedong Tatan tersebut.
Beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat atau keluarga terutama yang ada diwilayah Kabupaten Lebak untuk bisa menyelesaikan masalah rumah tangganya tersebut dengan bijak, dan kalau bisa diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.