Mantap, Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa Sukses Mendamaikan Perkara Hak Asuh Anak
Suwawa | pa-suwawa.go.id
“MANTAP” itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa kali ini. Prestasi demi prestasi selalu beliau torehkan setiap harinya. Setelah beberapa saat yang lalu, Hakim mediator Bapak Sunyoto S.H.I, S.H, berhasil mendamaikan perkara. Kini giliran Hakim Mediator Ketua PA Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H., yang kembali mendamaikan perkara melalui mediasi. Pasalnya, pada hari Selasa, 16 November 2021, perkara Gugatan Hak Asuh Anak dengan nomer perkara 359/Pdt.G/2021/PA.Sww dapat beliau damaikan. Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecapakan seorang hakim mediator melalui proses mediasi.
Perkara yang baru didaftarkan tanggal 9 November 2021 berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski sang penggugat bersikeras untuk menggugat tergugat, perkara tersebut dapat didamaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak yang bersifat kooperatif ikut andil dalam proses mediasi yang berjalan dengan lancar. Kegigihan, kesungguhan, dan kesabaran hakim mediator selalu dicurahkan dalam mengupayakan kedamaian. Hakim mediator mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait keadaan anak di masa depan, setelah diupayakan akhirnya dapat membuahkan hasil. Setelah proses mediasi selesai, Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin harmonis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh beliau Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H, bukan yang pertama kalinya. Pada beberapa kasus sebelumnya baik perkara perceraian maupun hak asuh anak, beliau juga telah berhasil mendamaikan pihak melalui mediasi. Keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Suwawa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Suwawa.