logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Mantan Pasutri Ini Sepakat Berdamai di PA Kuala Tungkal

 

JH dan STN Sepakat Berdamai dihadapan Mediator PA Kuala Tungkal

Kuala Tungkal | pa-kualatungkalnet.

Usai diputuskan bercerai pada 21 Oktober 2015 yang lalu, mantan pasutri JH, (45) dan STN (39) kembali bertemu di ruang sidang PA Kuala Tungkal guna menjalani sidang perdana pemeriksaan perkara harta bersama.

Alhasil, keduanya pun menjalani mediasi dan sepakat menunjuk Hakim PA Kuala Tungkal Muhammad Hidayatullah, S.HI. sebagai mediator.

Selanjutnya, proses mediasi mantan pasutri ini pun terus berjalan dan ditempuh sejak tanggal 18 Mei 2016 hingga 13 Juni 2016. Berdasarkan pantauan redaksi, proses mediasi pasangan ini terbilang luar biasa dan berlangsung alot.

Bayangkan saja, mantan pasutri ini bisa menghabiskan waktu 3 hingga 4 jam dalam satu kali mediasi dan beruntung upaya tersebut berhasil. Mantan pasutri ini sepakat berdamai  setelah menempuh beberapa kali mediasi.

Dalam akta perdamaian yang ditanda tangani keduanya, JH dan STN sepakat untuk membagi seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan. “Seluruh harta JH dan STN disepakati untuk dijual dan digunakan untuk melunasi seluruh hutang, nah bila masih ada sisa baru akan dibagi dua,” terang Mediator Hidayatullah usai penanda tanganan akta perdamaian. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal/pta jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice