Maksimalkan Pelayanan, PA Muara Teweh Buka E Court Corner
Muara Teweh | PA Muara Teweh
Guna memaksimalkan sosialisasi dan meningkatkan pendaftaran perkara secara elektronik, Pengadilan Agama Muara Teweh membuka layanan bimbingan dan konsultasi berupa E court corner (layanan pendaftaran perkara secara elektronik) bagi para advokat dan para pihak yang ingin mendaftarkan perkaranya secara mandiri.
Sistem aplikasi e court yang terdiri dari e filling (pendaftaran perkara), e Payment (pembayaran panjar biaya) dan e Summons (Pemanggilan para pihak) yang dilakukan secara online, masih menjadi kendala bagi para penggunanya disebabkan belum populernya system ini.
Panitera Muda Hukum PA Muara Teweh, Kemijan, S. Ag. Yang juga selaku koordinator layanan ini menjelaskan, adanya e court corner akan mempermudah dan mendekatkan para penggguna dalam melakukan pendaftaran secara elektronik atau online. Dan petugas disini akan memandu dan menjelaskan tentang tata cara pendaftaran hingga verifikasi kelengkapannya.
“Melalui layanan e court corner diharapkan akan semakin mempermudah para Advokat dan para pihak untuk mendaftarkan perkaranya secara online, begitu juga para petugas dipengadilan akan semakin akrab dengan teknis penyelesaian administrasi perkara secara elektronik,” terangnya.
Dalam implementasi sistem e court, Pengadilan Agama Muara Teweh saat ini telah tersedia dan aktif meskipun pendaftarnya masih terbilang minim. Oleh karenanya melalui e court corner diharapkan akan semakin meningkatkan pendaftaran perkara melalui e court baik dari para Advokat ataupun para pihak secara mandiri. (kmj)