Maksimalkan Pelayanan, PA Mojokerto Adakan Sidang Luar Gedung
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, PA Mojokerto mulai hari ini, 25 February 2022 menggelar sidang di luar gedung atau sidang keliling. Kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama empat minggu ke depan Ini dilaksanakan di dua kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Gondang dan Kecamatan Pungging.
Untuk sidang luar gedung di Kecamatan Gondang langsung dibuka oleh Ibu Ketua PA Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, Bu Ketua menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan PA Mojokerto dengan masyarakat. Disamping itu, adanya sidang luar gedung ini sebagai bagian dari upaya menjamin semua lapisan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan peradilan. Di akhir sambutan, Bu Ketua tidak lupa mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan Kepala Desa Gondang.
Sidang di Kecamatan Gondang menyidangkan sebanyak sebelas perkara yang terdiri dari sembilan perkara gugatan dan dua perkara permohonan. Sidang dipimpin Makhmud, S.Ag sebagai ketua majelis dengan Kamali, S.Ag dan Agus Firman sebagai anggota majelis. Adapun sidang di Kecamatan Pungging dipimpin Dra. Nurul Chudaifah, MH dengan anggota Supriadi, S.Ag dan Muhammad Azhar, S.Ag, MH. Di tempat ini majelis menyidangkan dua belas perkara yang terdiri dari enam perkara permohonan dan enam perkara gugatan.
Di akhir pelaksanaan sidang kali ini, Ketua PA Mojokerto juga menyerahkan salinan penetapan perkara dispensasi kawin yang putus pada hari ini. Hal ini membuktikan bahwa pelayanan prima di PA Mojokerto konsisten dilaksanakan karena perkara yang diputus, salinannya diserahkan saat itu juga. (AF)