Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan nomor register perkara 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk terhadap Pembagian Harta Bersama untuk Perkara Cerai Talak. Adapun lokasi pemeriksaan yang sudah ditinjau adalah :
1. Komplek Akbid Matorkis, Sihitang (diperiksa pada Jumat, 8 April 2022)
2. Tanah Kavling di Desa Labuhan Rasoki (diperiksa pada Rabu, 13 April 2022)
Adapun Ketua Majelis dalam perkara ini dipimpin oleh YM Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A dengan Panitera Pengganti Ibu Yulita Fifprawati, S.H. Turut hadir pula pemohon sita dan juga termohon yang di dampingi kuasa hukumnya.
Descente ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga menjelang Dzuhur. Selain dua lokasi tersebut, masih terdapat dua lokasi lagi yang akan diperiksa oleh majelis di minggu berikutnya. (/RN)