logo web

Dipublikasikan oleh Rina Rahmadini, S.T. pada on .



Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dengan nomor register perkara 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk terhadap Pembagian Harta Bersama untuk Perkara Cerai Talak. Adapun lokasi pemeriksaan yang sudah ditinjau adalah :

1. Komplek Akbid Matorkis, Sihitang (diperiksa pada Jumat, 8 April 2022)

2. Tanah Kavling di Desa Labuhan Rasoki (diperiksa pada Rabu, 13 April 2022)



Adapun Ketua Majelis dalam perkara ini dipimpin oleh YM Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A dengan Panitera Pengganti Ibu Yulita Fifprawati, S.H. Turut hadir pula pemohon sita dan juga termohon yang di dampingi kuasa hukumnya.

Descente ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga menjelang Dzuhur. Selain dua lokasi tersebut, masih terdapat dua lokasi lagi yang akan diperiksa oleh majelis di minggu berikutnya. (/RN)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice