logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Majelis Hakim Pengadilan Dompu Menyelesaikan Perkara Harta Bersama Lewat Akta Perdamaian

akta perdamaian

Dompu l pa-dompu.go.id

Senin (11/07/2022) Majelis Hakim Pengadilan Dompu yang beranggotakan Khairil, S.Ag., M.H. (Ketua), Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I (Anggota) dan Rochmat Hidayat, S.H.I., M.H. (Anggota), berhasil menyelesaikan perkara harta bersama dengan No Perkara 351/Pdt.G/2022/PA.Dp lewat jalur perdamaian.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Dompu, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani akta perdamaian serta dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah aset yang menjadi bagian dalam perkara ini, antara lain Sertifikat Tanah Pekarangan serta Bangunan Rumah, Sertifikat Tanah Pekarangan serta Bangunan Ruko, dan Surat Kepemilikan Kendaraan Roda Empat.

Putusan perdamaian ini diraih dengan proses yang cukup sulit. Setelah sebelumnya proses mediasi yang dilakukan belum menuju titik temu antara pihak yang berperkara. Namun Majelis Hakim Pengadilan Agama Dompu berhasil untuk meyakinkan kedua belah pihak yang ditemani oleh kuasa hukumnya masing-masing untuk mencapai kata sepakat dan mengakhiri perkara kali ini lewat jalur perdamaian di dalam ruang sidang.

Humas l Red. Fikri l

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice