logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 

 

 

desen

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Pemeriksaan Setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau  majelis hakim  perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

desen2

Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti  dalam Pasal 164  HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada hakim.  

 

Pada hari Jum’at (18/11/2022), Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara kewarisan yang terdaftar pada tanggal 29 Agustus 2022 di Pengadilan Agama Sei Rampah. Sidang pelaksanaan descente di lakukan di Kantor Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Pantai Cermin yang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A di dampingi beserta anggota Majelis Nurhayati Hasibuan, S.H.I dan Ghifar Afghany S.Sy., M.H., Panitera Pengganti Miharza S.H.,M.H dan Juru Sita Pengganti Ananda Muhammad Imam, S.H.

desen4

Pelaksanaan tersebut juga di hadiri oleh Penggugat/ Kuasanya dan Tergugat/ Kuasanya juga di dampingi oleh Kepala Desa setempat dan jajarannya. Kemudian seluruh Majelis dan Tim Serta Pengunjung langsung ke lokasi objek sengketa, dengan melakukan melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis. (nur)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice