Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Kamis (2/10/2023), Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan kembali pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 147/Pdt.G/2023/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan tanggal 12 April 2023.
Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis A. Latif Rusydi Azhari Harahap,S.H.I., M.A, Anggota Majelis Muhammad Fadli, S.H.I dan Abdul Azis Alhamid, S.H.I., Panitera Pengganti Fatimah, S.H. dan Jurusita Zulpan, S.Ag., M.H. Sidang tersebut dihadiri juga Kuasa Hukum Penggugat Solahuddin, S.H dan Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Sahrin, S.H, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat kepolisian dan aparat Desa setempat. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan terhadap sejumlah objek sengketa berupa sebidang tanah di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) Unit Bangunan Rumah yang terletak di Desa Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sebidang tanah terletak di Jalan Gunung Barani Belakang Galon, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, rumah KPR terletak di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan 2 unit mobil.
Ketua Majelis menjelaskan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu.