Majelis Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi Kembali Mengadakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente)
Jumat, 15 Juli 2022. Pengadilan Agama Bukittinggi kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 270/Pdt.G/2022/PA.Bkt., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Mardha Areta, S.H., M.H., yang didampingi Anggota Majelis yaitu Dra. Rasmiati dan Efidatul Akhyar, S.Ag, dan dibantu oleh Panitera Pengganti Dra. Hj. Zulyetti.

Descente ini dilakukan terhadap 3 (tiga) objek yang terletak di Jalan Lingkar Dalam By Pass RT. 06 RW. 02 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Ketiga objek tersebut terdiri dari satu bidang tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen dan dua bidang tanah pekarangan (tanah kosong), yang mana ketiga objek tersebut terletak pada satu tempat/lokasi. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum, juga dihadiri dari pihak Kelurahan Kubu Gulai Bancah.


Ketua Majelis menerangkan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu.(reta)