Foto By Jusmardi
Pa-tbkarimun, Rabu, 28 Juli 2021, bertempat diruang Sidang II Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Ketua Majelis Hakim dan Juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I.,M.H, beserta anggota berhasil medamaikan Pemohon dan termohon untuk rukun kembali membina rumah tangga. Dalam Perkara Cerai Talak Nomor : 243/Pdt.G/2021/PA.TBK.
Foto by Jusmardi
Kronologi perkara tersebut putus pada tanggal 30 Juni 2021 secara Verstek kemudian pada saat sidang Ikrar Talak ternyata Pemohon dan termohon hadir, kemudian Ketua majelis menasehati dan mendamaikan pemohon dan termohon supaya rukun kembali dalam berumah tangga, Alhamdulillah nasehat ketua majelis mendapat respon positif dari pemohon dan termohon. Sehingga Ketua Majelis melanjutkan nasehat perdamaian tersebut sampai pada titik pemohon dan termohon menjadi yakin dan mantap untuk hidup rukun kembali sebagai suami istri dan mengurungkan niat pemohon pada saat terakhir yaitu pada sidang Ikrar Talak.;
Rasa syukur yang tak terhingga disampaikan oleh Ketua majelis Hakim karena bisa mendamaikan perkara cerai talak yang sudah diambang perceraian, semoga keluarga ini kedepannya menjadi keluarga yang semakin baik lagi dan sakinah mawaddah warohmah.(Jusmardi)