logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

WhatsApp Image 2021-07-28 at 15.58.05.jpegFoto By Jusmardi

Pa-tbkarimun, Rabu, 28 Juli 2021, bertempat diruang Sidang II Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Ketua Majelis Hakim dan Juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I.,M.H, beserta anggota berhasil medamaikan Pemohon dan termohon untuk rukun kembali membina rumah tangga. Dalam Perkara Cerai Talak Nomor : 243/Pdt.G/2021/PA.TBK.

WhatsApp Image 2021-07-28 at 15.58.04.jpegFoto by Jusmardi

Kronologi perkara tersebut putus pada tanggal 30 Juni 2021 secara Verstek kemudian pada saat sidang Ikrar Talak ternyata Pemohon dan termohon hadir, kemudian Ketua majelis menasehati dan mendamaikan pemohon dan termohon supaya rukun kembali dalam berumah tangga, Alhamdulillah nasehat ketua majelis mendapat respon positif dari pemohon dan termohon. Sehingga Ketua Majelis melanjutkan nasehat perdamaian tersebut sampai pada titik pemohon dan termohon menjadi yakin dan mantap untuk hidup rukun kembali sebagai suami istri dan mengurungkan niat pemohon pada saat terakhir yaitu pada sidang Ikrar Talak.;

Rasa syukur yang tak terhingga disampaikan oleh Ketua majelis Hakim karena bisa mendamaikan perkara cerai talak yang sudah diambang perceraian, semoga keluarga ini kedepannya menjadi keluarga yang semakin baik lagi dan sakinah mawaddah warohmah.(Jusmardi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice