logo web

Dipublikasikan oleh PA Sengeti pada on .

 

Ketika rangkaian sidang pemeriksaan setempat (descente) tengah dilakukan dan hampir diujung, PA Sengeti justru menerima gugatan intervensi (tussenkomst) dari pihak ketiga terhadap perkara ini.

Pihak ketiga dalam isi gugatannya yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sengeti tanggal 15 Agustus 2019 pada intinya menyatakan akan melawan Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang telah ditangani PA Sengeti sejak Oktober 2018 silam ini.

“Hal mendasar yang menyebabkan pihak ketiga bergabung dalam perkara ini adalah karena ada beberapa posita dalam gugatan Penggugat yang keliru menurut mereka,” terang Ketua Majelis Hakim Muliyamah kepada redaksi.

Menurut pihak ketiga, lanjut Muliyamah, posita tersebut menjadi keliru karena bukan merupakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan Penggugat dengan Tergugat, namun adalah harta waris dari orang tua Tergugat.

(riadh/jurdilaga pa sengeti)

    

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice