Ketika rangkaian sidang pemeriksaan setempat (descente) tengah dilakukan dan hampir diujung, PA Sengeti justru menerima gugatan intervensi (tussenkomst) dari pihak ketiga terhadap perkara ini.
Pihak ketiga dalam isi gugatannya yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sengeti tanggal 15 Agustus 2019 pada intinya menyatakan akan melawan Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang telah ditangani PA Sengeti sejak Oktober 2018 silam ini.
“Hal mendasar yang menyebabkan pihak ketiga bergabung dalam perkara ini adalah karena ada beberapa posita dalam gugatan Penggugat yang keliru menurut mereka,” terang Ketua Majelis Hakim Muliyamah kepada redaksi.
Menurut pihak ketiga, lanjut Muliyamah, posita tersebut menjadi keliru karena bukan merupakan harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan Penggugat dengan Tergugat, namun adalah harta waris dari orang tua Tergugat.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)