logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Majelis Hakim PA Selong Periksa Obyek Perkara Gugatan Waris Di Dekat Pantai Pink

ps pink1

Rombongan PA Selong menuju obyek perkara di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Jumat (14/8/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang diketuai Abubakar, SH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. memeriksa obyek perkara gugatan waris di dekat Pantai Pink, Jumat (14/8/2020).Sekitar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim tiba di Pelabuhan Telong Elong, lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal menuju obyek perkara yang terletak di Dusun Telone Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Perjalanannya cukup mengasyikkan karena bisa menikmati birunya air laut dan indahnya pulau-pulau kecil (gili), seperti Gili Beleq, Gili Re, Gili Bembe, Gili Kera, Gili Sunut dan Pulau Maringkik. Dari atas kapal juga dapat menikmati kejernihan air laut dengan terumbu karang yang masih alami. Rasanya bagaikan berada di atas akuarium raksasa dengan terumbu karang di bawahnya.

Setelah 30 menit di atas kapal, rombongan PA Selong tiba di bibir pantai yang menjadi batas sebelah timur dari obyek perkara yang luas keseluruhannya mencapai 3.200 M2 atau 32 are.

“Dasar pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, supaya terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi),” kata Hakim Anggota I, H. Fahrurrozi, SHI., MH., saat dihubungi Tim PA Selong News, seusai pemeriksaan obyek perkara.

Ditambahkannya, dengan datang langsung ke lokasi, Majelis Hakim dapat memastikan bahwa obyek perkara itu ada dan benar kondisinya sesuai yang tercantum dalam surat gugatan mengenai letak, luas dan batas-batasnya.

“Pada prinsipnya, semua perkara kebendaan, seperti gugatan waris, gugatan harta bersama, gugatan pembatalan wakaf dan gugatan pembatalan hibah, harus dilaksanakan pemeriksaan setempat. Biarpun perkara itu berakhir dengan perdamaian. Sebab, bagaimana Majelis Hakim akan menguatkan kesepakatan perdamaian para pihak dalam putusan jika tidak mengetahui kebenaran obyek perkara. Jangan sampai para pihak dihukum untuk menaati kesepakatan perdamaian tetapi tanah yang mereka sepakati itu ternyata lapangan Porda atau tanah milik orang lain. Bisa masalah ini. Jadi, berdamai saja perlu pemeriksaan setempat. Apalagi jika tidak berdamai, maka lebih perlu lagi,” tandasnya.

ps pink2

Majelis Hakim PA Selong bersama kuasa hukum para penggugat dan tergugat di bibir pantai yang menjadi batas sebelah timur dari obyek perkara

Dari hasil pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menemukan kesesuaian antara keterangan mengenai obyek perkara Nomor 682/Pdt.G/2020/PA.Sel dan kondisi di lapangan.

Hadir juga pada pemeriksaan itu, antara lain para penggugat dan tergugat yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seusai pemeriksaan, para pihak sempat mengajak Majelis Hakim untuk singgah di kedai makanan di Pelabuhan Telong Elong tetapi Majelis Hakim menolaknya. Rombongan PA Selong itu akhirnya menuju rumah makan tepi Pantai Labuhan Haji untuk menikmati ikan bakar dan air kelapa muda. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice